Kompetensi Guru Profesional
A.
Pengertian
Kompetensi
Kompetensi dalam Bahasa Inggris disebut
competency, merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap
yang ditampilkan melalui unjuk kerja yang dicapai setelah menyelesaikan suatu
program pendidikan. Pengertian dasar kompetensi (competency) yaitu kemampuan
atau kecakapan. Menurut Echols dan Shadly “Kompetensi adalah kumpulan
pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai
tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan,
pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar”
Istilah kompetensi memiliki banyak makna.
Terdapat beberapa definisi tentang pengertian kompetensi yaitu :
a. Dalam
UU RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
b. Kompetensi
adalah perpaduan dari penguasaan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap
yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan
tugas / pekerjaannya
c. Kompetensi
guru adalah kecakapan, kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang
yang bertugas mendidik siswa agar mempunyai kepribadian yang luhur dan mulia
sebagaimana tujuan dari pendidikan.
d. Competence
is descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely
meaningful, yang berarti kemampuan merupakan gambaran hakikat kualitatif dari
perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Berdasarkan beberapa gambaran pengertian
kompetensi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan
kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Ada enam aspek atau ranah yang terkandung
dalam konsep kompetensi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengetahuan
(knowledge), yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru
mengetahui cara melakukan identifikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana
melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
b. Pemahaman
(understanding), yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh
individu, misalnya seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus
memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik.
c. Kemampuan
(skill), adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas atau
pekerjaan yang dibebankan kepadanya, misalnya kemampuan guru dalam memilih dan
membuat alat peraga sederhana untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta
didik.
d. Nilai
(value), adalah standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis
telah menyatu dalam diri seseorang, misalnya standar perilaku guru dalam
pembelajaran (kejujuran, keterbukaan, demokratis, dan lain-lain).
e. Sikap
(attitude), yaitu perasaan (senang, tak senang, suka, tidak suka) atau reaksi
terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar, reaksi terhadap krisis
ekonomi, perasaan terhadap kenaikan gaji, dan lainlain.
f.
Minat (interest), adalah kecenderungan
seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, misalnya minat untuk melakukan
sesuatu atau untuk mempelajari sesuatu.
B.
Jenis-jenis
Kompetensi Guru
1. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan
teknis dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, pengajar dan pembimbing.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman
terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
Secara substantif, kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan
seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu
kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin
peserta didik.
Selain itu, dalam kompetensi ini seorang
guru harus mampu :
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari
aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan pembelajaran.
f.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimiliki. g) Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
g. Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
h. Melakukan
tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan wibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian guru
sangat kuat pengaruhnya terhadap tugasnya sebagai pendidik. Kewibawaan guru ada
dalam kepribadiannya. Sulit bagi guru mendidik peserta didik untuk disiplin
kalau guru yang bersangkutan tidak disiplin. Peserta didik akan menggugu dan
meniru gurunya sehingga apa yang dikatakan oleh guru seharusnya sama dengan
tindakannya. Guru yang jujur dan tulus dalam menjalankan tugasnya sebagai
pendidik berbeda dengan guru yang mengajar karena tidak ada pekerjaan lain.
Peserta didik dengan mudah membaca hal tersebut.
Menurut Permendiknas No.16/2007, Kemampuan dalam
standar kompetensi ini mencakup lima kompetensi utama yakni :
a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat.
c. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
d. Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi serta bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Selanjutnya pengertian lain, terdapat
kriteria lain kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Dalam konteks
ini seorang guru harus mampu :
a. Bersikap inklusif, bertindak objektif serta
tidak diskriminatif, karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi
secara efektif, simpatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c. Beradaptasi
ditempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia.
d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri
dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
Guru merupakan makhluk sosial, yang dalam
kehidupannya tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan
lingkungannya. Oleh karena itu guru dituntut memiliki kompetensi sosial
memadai, terutama dalam kaitannya dengan pendidikan, yang tidak terbatas pada
pembelajaran di sekolah tetapi juga pendidikan yang terjadi dan berlangsung di
masyarakat. dengan demikian guru diharapkan dapat memfungsikan dirinya sebagai
makhluk sosial di masyarakat dan lingkungannya, sehingga mampu berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan wali peserta didik serta masyarakat sekitar.
4. Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi
pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan
substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan
sebagai guru.
Kompetensi
guru profesional menurut pakar pendidikan seperti Soediarto, sebagai seorang
guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis dan memprognisis situasi pendidikan.
Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai, antara lain:
disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran, bahan ajar yang
diajarkan, pengetahuan tentang karakteristik siswa, pengetahuan tentang
filsafat dan tujuan pendidikan, pengetahuan serta penguasaan metode dan model
mengajar, penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran dan
pengetahuan terhadap penilaian serta mampu merencanakan, memimpin guna
kelancaran proses pendidikan.
Dalam
melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat
kemampuan (competency) profesional yang beraneka ragam. Seorang guru, sebagai
pendidik profesional harus memiliki keahlian dalam berbagai ilmu keguruan,
lebih khusus lagi guru agama harus memiliki keahlian dalam bidang agama, guru
matematika harus memiliki keahlian dalam bidang matematika, begitu juga dengan
guru bidang studi yang lain, harus memiliki ilmu keguruan dalam bidangnya
masing-masing.
Kemampuan
yang harus dipenuhi sebagai guru yang profesional sebagai berikut :
a. Kemampuan
merencanakan program belajar mengajar.
b. Melaksanakan
atau mengelola proses belajar mengajar.
c. Menilai
kemajuan proses belajar mengajar.
d. Menguasai
bahan pelajaran.
Dari standar
kompetensi di atas dapat disimpulkan bahwa guru harus memiliki kemampuan untuk
menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi profesional.
Peningkatan kompetensi guru dapat
dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.
Jenis-jenis pendidikan dan latihan yang sering dilaksanakan untuk meningkatkan
kompetensi guru, antara lain sebagai berikut ini :
a. Inhouse
training (IHT)
Pelatihan dalam
bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP,
sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan.
Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian
kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan
secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi
kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan
dapat lebih menghemat waktu dan biaya.
b. Program
magang
Program magang adalah pelatihan yang
dilaksanakan di industri/institusi yang relevan dalam rangka meningkatkan
kompetensi professional guru.
c. Kemitraan
sekolah
Pelatihan
melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi
pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan
di sekolah atau tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah
diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki
mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan
kompetensi profesionalnya.
d. Belajar
jarak jauh
Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat
dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu
tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan
sejenisnya.
e. Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus
Pelatihan
jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi
wewenang, di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari
jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi.
f.
Kursus singkat di LPTK atau lembaga
pendidikan lainnya.
Dimaksudkan
untuk melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti
menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
pembelajaran, dan lain-lain.
g. Pembinaan
internal oleh sekolah
Dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guruguru
yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar,
pemberian tugastugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan
sejenisnya.
h. Pendidikan
lanjut
Pengikutsertaan
guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas
belajar, baik di dalam maupun luar negeri, bagi guru yang berprestasi.
Pelaksanaan pendidikan lanjut akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat
membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi guru.